Selasa, 02 September 2008

Presiden Marah-marah

Presiden marah pada saat rapat cabinet dan tertangkap kamera media. Adegan tersebut sempat beberapa kali ditayangkan oleh berbagai TV swasta, dan pada sebuah kesempatan juga digunakan sebagai bahan diskusi. Marahnya Presiden segera menjadi bahan pembicaraan, apakah wajar seorang Presiden marah langsung kepada bawahannya didepan rapat kabinet. Ada yang komentar bahwa Presiden juga manusia, tidak luput dari rasa geram. Presiden merasa topik bahasan yang sedang dibawakannya sangat penting jadi semua yang hadir harus berkonsentrasi dan memberi perhatian penuh.

Kalau kita menengok peristiwa serupa di kantor tempat kita kerja misalnya. Apakah pernah terjadi anda sedang rapat dengan presiden direktur perusahaan anda, kemudian pada saat beliau bicara, anda bicara dengan sebelah anda, lalu anda ditegur, atau diberi pertanyaan secara mendadak ? Sebagai analogi, di kantor saya dahulu selalu disosialisasikan yang namanya meeting code of conduct. Misalnya peserta dilarang terlambat datang. Apabila ada peserta yang datang terlambat dikenakan denda Rp. 50.000. Tidak boleh menerima telpon genggam didalam ruangan rapat, serta harus di silent. Tetapi peserta juga tidak kalah pinternya. Mereka memang tidak menerima telpon selularnya, tapi karena diperbolehkan membawa laptop, maka semua membuka laptopnya dengan maksud segera mencatat things to do-nya. Tapi kan sekalian bisa chatting dengan orang yang ada diluar ruang rapat.

Code of conduct adalah pedoman karyawan dalam melaksanakan operasi bisnis sehari-hari. Itu adalah panduan perilaku bisnis sehari-hari. Sebetulnya code of conduct itu luas sekali cakupannya. Bukan saja mengatur perilaku kita selama kita rapat, tapi dalam semua pekerjaan kita. Termasuk cara manager berkomunikasi dengan bawahan, bagaimana melindungi data karyawan atau data rahasia lainnya, bagaimana berurusan dengan pemerintah, cara berbisnis dan lain sebagainya. Pada beberapa perusahaan multinasional, code of conduct diujikan setiap tahun. Sebelum diuji, karyawan diharuskan mengambil course online beberapa menit, kemudian ada test yang harus diselesaikan. Setelah selesai setiap karyawan harus memberikan sertifikasi.

Dengan adanya code of conduct atau biasa juga disebut business conduct guidelines, ditambah dengan sertifikasi setiap tahun, maka karyawan sudah harus mengerti dalam membawa dirinya pada saat bekerja di kantor maupun ketika berhubungan dengan pelanggan. Setiap karyawan harusnya sudah tahu apa-apa saja hal yang dilarang dan melanggar code of conduct. Karena pelanggaran terhadap hal itu akan berakibat yang bersangkutan menerima surat peringatan.

Kembali ketopik awal, kita semua yakin bahwa bapak-bapak para menteri kabinet sudah mengerti betul bagaimana code of conduct selama Rapat Kabinet, tapi kok masih saja ada yang nyeleneh ? Atau mungkin karena pelanggaran terhadap itu tidak dikenakan penalty, jadi yah cuek saja toh tidak ada sangsi. 

Tidak ada komentar: