Senin, 02 Februari 2009

Tips Untuk Pekerja Kontrak

Waktu anakku pertama kali mau bekerja, dia dipekerjakan sebagai pegawai kontrak, bukan permanen. Banyak hal yang ingin diketahui tapi sebagai orang yang belum pernah bekerja full time, maka ada baiknya dia membaca panduan orang bekerja kontrak.

Masa sekarang ini semakin banyak perusahaan yang memberlakukan pegawai kontrak daripada permanen, selain efisien juga tidak terlalu merepotkan. Nah, apa saja yang sebaiknya diperhatikan bila kita ditawari bekerja secara kontrak. Apakah ada hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan secara mendetail ?

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat kita menerima tawaran untuk bekerja sebagai pegawai kontrak yang saya kompilasikan berdasarkan pengalaman pribadi dan pengamatan semasa bekerja dulu:

1. Setelah mendapat tawaran kerja sebagai pegawai kontrak ada baiknya minta draft kontraknya untuk dipelajari dengan seksama. Bila perlu minta waktu sehari untuk dipelajari dengan mendetail setiap butir peraturannya, usahakan untuk mengerti betul apa yang tertuang disana, dan bila ada yang kurang dimengerti beri catatan untuk ditanyakan.

2. Setelah mendapat gambaran jumlah gaji yang akan diterima, ada baiknya ditanyakan apakah selain gaji ada tunjangan lain, misalnya THR, apakah boleh overtime, apakah jumlah yang ditawarkan itu gaji gross atau net (setelah dipotong pajak).

3. Ada baiknya juga ditanyakan mengenai jam kerja, absensi, jumlah cuti selama seta setahun (kadang ada pekerjaan yang menuntut pekerja untuk bekerja pada hari sabtu atau minggu) apakah akan mendapat overtime sebagai kompensasi atau akan diganti dengan cuti.

4. Training bila dibutuhkan apakah diberikan oleh perusahaan atau karyawan harus mencari training diluar. Apakah biaya training akan diganti, bila iya apakah ada konsekwensi tertentu, misalnya ikatan dinas.

5. Ada perusahaan yang mengharuskan karyawan untuk memenuhi masa kerja hingga akhir masa kontrak. Apabila salah satu pihak (baik karyawan maupun perusahaan) memutuskan untuk berhenti ditengah masa kontrak, maka pemohon harus mengganti sejumlah uang yang dibayarkan selama setahun / atau selama masa kontrak berakhir.

6. Apakah ada klausul mengenai tunjangan kesehatan. Bila ada apakah mencakup rawat inap di rumah sakit atau hanya rawat jalan saja. Bagaimana prosedur mengajukan claim kesehatan, apakah menggunakan jasa Asuransi Kesehatan. Tanyakan juga hak anda bila dirawat di RS apakah di kelas I atau kelas II dan seterusnya. Beberapa perusahaan tidak mengganti biaya kacamata atau gigi, ada baiknya anda cek juga masalah ini.

7. Ada beberapa perusahaan yang membuat dokumen kontrak mendetail, tetapi ada yang pendek dan ringkas, karena selebihnya karyawan harus membaca dari peraturan perusahaan.

8. Selain menanyakan hak-hak anda, akan lebih baik apabila job desk juga diminta dan dimengerti dengan sebaik-baiknya.

9. Jenjang karir juga bisa ditanyakan, misalnya apakah setelah 2 X perpanjangan kontrak akan di hire sebagai regular ? Sekedar untuk mendapat gambaran apakah bisa membina karir diperusahaan tersebut.

10. Karena pegawai kontrak sangat tidak mungkin untuk mendapatkan kenaikan gaji ditengah masa kontrak walaupun performance bagus sekali, oleh karena itu apabila mendapat perpanjangan kontak jangan lupa untuk bargaining dengan pemberi kerja untuk persentase kenaikan gaji yang wajar.

11. Apabila anda di hire melalui outsourcing company, kontrak anda akan melalui mereka. Oleh sebab itu semua informasi diatas bisa ditanyakan melalui outsourcing company-nya agar tidak ada kesalah pahaman dikemudian hari.